Pemkab Madiun bergerak cepat menyesuaikan regulasi daerah.
Dua rancangan peraturan daerah (raperda) langsung diajukan dalam rapat paripurna untuk dibahas bersama DPRD.
Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan, dua raperda non-APBD tersebut berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah (BMD) serta Perumda Air Minum Tirta Dharma Purabaya.
“Kami menyampaikan dua raperda non-APBD untuk dibahas bersama DPRD,” ujarnya, kemarin (9/4).
Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat.
Pemkab wajib menyesuaikan aturan daerah agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Karena ada peraturan dari Menteri Dalam Negeri, kami harus segera menyesuaikan,” jelasnya.
Raperda pertama mengatur perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang pengelolaan BMD.
Penyesuaian dilakukan mengacu pada Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Perubahan tersebut difokuskan pada peningkatan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Selain itu, juga mencakup penegasan kewenangan kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD hingga penguatan perencanaan melalui dokumen RKBMD.
“Ini bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,” tegasnya.
Sementara raperda kedua mengatur perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Tirta Dharma Purabaya.
Penyesuaian dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan air bersih sebagai kebutuhan dasar masyarakat.
“Pemerintah berkewajiban memberikan layanan air bersih kepada masyarakat melalui PDAM,” ujarnya.
Regulasi tersebut juga mengatur peran kepala daerah sebagai kuasa pemilik modal (KPM), struktur dewan pengawas dan direksi, hingga mekanisme penghasilan dan masa jabatan.
Selain itu, pemkab membuka opsi layanan air minum alternatif di wilayah yang belum terjangkau PDAM.
“Kalau ada wilayah yang belum bisa dijangkau PDAM, nanti bisa melalui SPAM yang dikelola desa,” tandasnya. (odi/aan)
Sumber : https://radarmadiun.jawapos.com/amp/kab-madiun/2604100095/pemkab-madiun-rombak-dua-raperda-sesuaikan-aturan-pusat